Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Bima Ungkap Puluhan Aset Daerah Dikuasai Oknum Warga

| Rabu, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T13:43:09Z
Wali kota bima saat pimpin rakor 
Kota Bima, JangkaBima.-

Wali Kota Bima, H. A. Rahman murka setelah tahu 60 aset daerah pelimpahan dari pemkab Bima sampai saat ini masih bermasalah.


Itu disampaikan Wali Kota Bima saat memimpin langsung rapat koordinasi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang digelar di Aula Maja Labo Dahu, Senin 7 Juli 2025.


H  A. Rahman menjelaskan,  berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat 60 aset hasil penyerahan dari Kabupaten Bima ke Kota Bima yang masih bermasalah. 


Sebagian besar aset tersebut bahkan telah dikuasai oleh masyarakat, bahkan beberapa telah bersertifikat atas nama perorangan.


“Persoalan aset ini sangat krusial. Ada aset yang sudah bersertifikat milik warga, dan sebagian besar kini dalam penguasaan masyarakat,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut,  Wali Kota Bima  juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Bima saat ini. Mulai dari peningkatan ketertiban umum, kondisi sosial masyarakat, hingga rencana penataan parkir dan penertiban pedagang kaki lima (PKL).


Termasuk aksi pencurian dan perusakan aset milik pemerintah dalam dua bulan terakhir, beberapa kejadian yang disebutkan antara lain pencurian kabel sepanjang 900 meter, pemotongan pohon taman kota, perusakan nine box, dan pencurian lampu solar cell.


Peran aktif lurah sangat penting. Jangan sampai lurah malah tidak tahu kabel PJU atau pohon pelindung di wilayahnya hilang. Ini harus segera dilaporkan secara resmi,” ujar Wali Kota.


Menutup arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa semua langkah ini bertujuan untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat, serta memberikan yang terbaik bagi Kota Bima.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.